Kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Program Studi Desain Interior Akademi Teknik PIKA adalah sebagai berikut:
- Mampu membuat gambar kerja secara manual furnitur dan interior
- Mampu membuat dan membaca gambar kerja dengan menggunakan komputer grafis 2dimensi dan 3dimensi
- Mampu menentukan konstruksi furniture dan interior yang tepat dan membuat keputusan desain berdasar keinginan klien ke dalam bentuk gambar sesuai prinsip-prinsip desain
- Mampu berkomunikasi dengan senior desainer dalam menterjemahkan keinginan klien Mampu mengelola kelompok kerja dalam proyek interior di lapangan
- Mampu merencanakan dan mengendalikan tata waktu proyek interior dan mengendalikan kualitas proyek interior
Mampu membuat keputusan desain berdasar keinginan klien ke dalam bentuk gambar sesuai dengan prinsip-prinsip desain
Peminatan Desain interior lulusannya diarahkan untuk kompeten di bidang desainer interior. Peminatan ini mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu perkuliahan di Studio Gambar & Studio Komputer untuk memecahkan terkait dengan desain interior.
Untuk mencapai kompetensi tersebut maka mata kuliah-mata kuliah yang diberikan adalah :
Mata Kuliah Wajib :
- Agama
- Pancasila
- Kewarganegaraan
- Bahasa indonesia
- Bahasa inggirs 1, 2
- Ergonomi
- Manajemen
- Komputer grafis 1, 2
- Pengendalian kualitas
- Gambar teknik
- Desain mebel 1
- Gambar kerja funitur 1, 2
- Etika bisnis
- Finishing
- Kalkulasi
- Konstruksi furnitur
Mata Kuliah Peminatan :
- Pengantar desain
- Sejrh kebudayaan timur
- Sejrh kebudayaan barat
- Tata laksana proyek
- Fisika bangunan
- Metodologi desain
- Konst bangunan & utilitas
- Pengetahuan bahan interior
- Desain interior 1, 2, 3, 4
- Desain mebel 2
- Tugas akhir desain interior
- Estetika bentuk
- Gambar bentuk & ekspresi
- Praktek kerja desain interior 1, 2
- Entrepruenership desain
apakah anak lulusan SMK PIKA yang 4 tahun itu sudah dibekali ilmu dan skill yang setara D1, kalau masuk di ATPIKA apakah bisa 2 tahun untuk dapat D3 ??
Terima kasih
secara skill & kemampuan memang bisa (dengan adanya pengakuan terhadap ilmu yg sdh didapat pada pembelajaran lampau) tetapi secara administrasi minimal harus ditempuh selama 5 semester (2,5 tahun)